Kecamatan mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
b. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
f. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa;
h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;dan