TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
Kecamatan mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan;
- pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.